Merger dan konsolidasi adalah dua cara di mana perusahaan dapat bergabung untuk menambah aset, meningkatkan pangsa pasar dan menumbuhkan laba. Merger berbeda dari konsolidasi, tetapi keduanya pada dasarnya mengikuti proses yang sama.
Penggabungan
Dalam merger, satu perusahaan mengambil alih yang lain, termasuk semua aset dan liabilitas. Perusahaan yang mengambil alih tetap aktif, sedangkan perusahaan yang diakuisisi pada dasarnya tidak ada lagi.
Konsolidasi
Dalam konsolidasi, dua atau lebih perusahaan bergabung untuk membentuk satu perusahaan baru yang lebih besar. Semua aset dan kewajiban masing-masing perusahaan kemudian menjadi milik perusahaan baru.
Integrasi
Ketika perusahaan pesaing bergabung, prosesnya disebut integrasi horizontal. Jika perusahaan bergabung dengan pemasok atau pelanggannya, terjadi integrasi vertikal.
Proses
Baik merger dan konsolidasi diatur oleh undang-undang federal dan negara bagian, dan mengikuti proses yang ditentukan. Pertama, setiap dewan direksi perusahaan harus menyetujui merger atau konsolidasi. Kedua, pemegang saham dari setiap perusahaan harus memilih dan menyetujui. Ketiga, keadaan di mana transaksi akan terjadi harus memberikan lampu hijau.
Hukum
Pemerintah federal dan negara bagian memiliki undang-undang anti-trust yang dapat menghentikan merger atau konsolidasi, terutama jika transaksi tersebut akan memberi perusahaan baru keuntungan yang tidak adil, atau monopoli, terhadap para pesaingnya.