Perwalian yatim adalah perwalian amal atau yayasan di mana pendiri asli perwalian telah meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris atau anggota keluarga lain yang dapat memenuhi keinginan mereka. Perwalian anak yatim biasanya berada di bawah pengawasan pengacara dan bank, yang dapat memutuskan badan amal mana yang menerima dana dari perwalian tersebut.
Menghormati Keinginan Para Pendiri
Meskipun pencipta kepercayaan atau yayasan amal sering memberikan instruksi spesifik tentang bagaimana asetnya akan digunakan, lembaga-lembaga yang mewarisi tanggung jawab mengelola kepercayaan yatim tidak selalu berpegang pada keinginan pendiri asli. Ketika bank-bank lokal yang disebut sebagai wali amanat dibeli oleh lembaga keuangan multinasional, misalnya, kepercayaan tersebut dapat dipindahkan ke negara bagian lain dan pada akhirnya menguntungkan komunitas yang tidak memiliki hubungan dengan donor asli. Dalam beberapa kasus, bank multinasional yang mengelola yatim piatu telah mengingkari hukum dengan mendistribusikan lebih sedikit ke badan amal sehingga mereka dapat menambah keuntungan mereka dengan biaya manajemen yang lebih besar dengan menumbuhkan dana abadi. Beberapa administrator perwalian anak yatim juga dituduh menggunakan dana tersebut untuk membantu badan amal dan individu yang memiliki hubungan dekat dengan administrator atau anggota keluarga mereka. Negara bagian Texas, yang menyadari masalah-masalah ini, mengadopsi undang-undang pada tahun 2009 yang membutuhkan perintah pengadilan sebelum kepercayaan anak yatim yang didirikan di negara bagian tersebut dapat dipindahkan ke luar negara bagian dengan alasan apa pun. Undang-undang diberlakukan untuk memastikan keinginan donor yang meninggal masih akan dihormati jika kepercayaan dipindahkan.