Definisi Kontrak Omnibus

Daftar Isi:

Anonim

Kontrak omnibus, atau perjanjian omnibus, adalah dokumen yang menjabarkan secara spesifik hubungan di antara banyak pihak, berurusan dengan banyak aspek berbeda dari hubungan itu dan menetapkan tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Kontrak semacam itu mengikat secara hukum, biasanya menetapkan hukuman tertentu karena melanggar spesifikasi perjanjian.

Penggunaan

Sifat kontrak omnibus - fakta bahwa ia mencakup berbagai masalah menurut definisi - menjadikannya sesuatu yang dapat digunakan dalam berbagai jenis hubungan bisnis untuk mencapai berbagai tujuan.Misalnya, perjanjian bahwa peminjam pinjaman atau seseorang yang mengajukan tanda kartu kredit dapat dianggap sebagai perjanjian omnibus karena itu mencakup berbagai aspek layanan, seperti penagihan, perlindungan pencurian, dan suku bunga. Situasi lain yang mungkin memerlukan kontrak omnibus adalah formasi kemitraan dan usaha patungan.

Aspek

Karena ini adalah dokumen yang mencakup sejumlah masalah, kontrak omnibus akan selalu memiliki banyak bagian. Bagian pertama yang umum adalah bagian Recital, yang menguraikan tujuan bersama yang para pihak yang terlibat berharap untuk capai dengan masuk ke dalam perjanjian. Bagian Definisi dari kontrak omnibus menjabarkan definisi yang jelas dan spesifik untuk berbagai istilah yang akan digunakan sepanjang kontrak untuk membatasi kemungkinan perselisihan. Bagian ganti rugi mencakup masalah tanggung jawab keuangan yang dihasilkan dari kontrak. Sebagai contoh, jika kontrak membuat kemitraan atau usaha patungan, bagian ini menjabarkan tanggung jawab semua pihak mengenai pengeluarannya. Bagian lain dari perjanjian omnibus dapat bervariasi tergantung pada jenis hubungan yang dibangunnya, tetapi satu titik umum bahwa kemitraan dan usaha patungan cenderung untuk dimasukkan dalam kontrak mereka adalah perjanjian multilateral untuk tidak menciptakan perusahaan pesaing di masa depan.

Legalitas

Ketika para pihak berkumpul untuk menyusun dan menandatangani kontrak omnibus, itu menjadi dokumen yang mengikat secara hukum. Jika pihak yang terlibat melanggar atau gagal memenuhi ketentuan kontrak omnibus, pihak / pihak lain dapat menggunakan kontrak omnibus sebagai bukti untuk memulihkan kerugian di pengadilan sipil.

Drafting

Karena sifat berat dari kontrak omnibus, itu harus ditulis dalam bahasa yang sangat spesifik dan benar. Karena itu, perusahaan biasanya mempekerjakan pengacara bisnis yang berkualifikasi untuk membantu menyusun kontrak omnibus mereka, memastikan bahwa mereka berisi semua informasi yang diperlukan dengan cara yang tidak ambigu.

Direkomendasikan