Cara Melacak Cek Bank Bersertifikat

Daftar Isi:

Anonim

Cek bank bersertifikat dikeluarkan oleh lembaga keuangan pemegang akun. Cek tersebut dianggap bersertifikasi karena bank dan pelanggan mengesahkan ada dana yang tersedia di rekening dan cek tersebut asli. Namun, cek bank bersertifikasi palsu telah menjadi masalah besar dalam beberapa tahun terakhir. Agar Anda tidak sering menerima cek, pelajari cara melacak cek bank bersertifikasi.

Hubungi bank yang menerbitkan cek. Sebelum menerima cek bank bersertifikasi, Anda harus melakukan beberapa pekerjaan investigasi. Hubungi bank dan minta untuk berbicara dengan seseorang yang dapat membantu melacak cek bank bersertifikasi. Berikan bank dengan nama pemegang rekening dan periksa informasi sehingga mereka dapat memverifikasi mereka menerbitkan cek.

Pastikan untuk memverifikasi dana dengan bank. Tanyakan apakah saldo pemegang akun cukup untuk menutup cek. Meskipun bank tidak dapat mengungkapkan informasi saldo, mereka dapat memverifikasi bahwa cek tersebut akan dihormati.

Periksa verifikasi dua kali. Itu selalu merupakan ide yang baik untuk memverifikasi cek bank bersertifikat dengan dua karyawan yang berbeda. Ini akan memastikan cek dilacak secara akurat.

Baca cetakan kecil pada cek. Banyak bank memasukkan ketentuan di bagian belakang cek. Misalnya, beberapa cek harus diuangkan dalam 60 hari sejak dikeluarkan. Pastikan untuk memahami kondisi ini untuk memastikan cek akan dihormati.

Periksa tanda tangan pada cek. Langkah terakhir dalam proses ini adalah memeriksa tanda tangan pemegang akun. Ini akan melindungi Anda dari kemungkinan penipuan. Mintalah untuk melihat SIM driver pemegang akun dan membandingkan tanda tangan dengan cek bank bersertifikat.

Kiat

  • Minta cek kasir atau transfer kawat. Ada lebih sedikit kasus pemalsuan dengan dua opsi ini. Saat berurusan dengan pembeli yang tidak Anda kenal, mungkin bijaksana untuk tidak menerima cek bank bersertifikasi.

Peringatan

Jika pembayaran tidak tersedia pada cek bank bersertifikat, Anda mungkin dapat mengambil tindakan hukum di bawah UCC Sec. 3409.