Serikat buruh dibentuk pada abad ke-19 sebagai respons terhadap eksploitasi upah dan waktu pekerja dan kondisi kerja yang berbahaya. Meskipun banyak orang menerima begitu saja 40 jam kerja setiap minggu, standar ini dimenangkan melalui upaya serikat. Banyak orang berpikir serikat pekerja tidak lagi diperlukan, tetapi penemuan pencurian upah baru-baru ini di kalangan pekerja berupah rendah menunjukkan bahwa banyak masalah yang memicu pembentukan serikat pekerja di abad ke-19 masih merupakan masalah yang valid.
Pemerataan Kekuatan
Serikat buruh menyamakan kekuatan antara tenaga kerja dan kepemilikan. Menurut David Edward O'Connor dan Christopher C. Faille dalam buku mereka "Prinsip Ekonomi Dasar: Panduan bagi Siswa," serikat pekerja meningkatkan kekuatan tenaga kerja untuk lebih setara dengan manajemen melalui perundingan bersama dan pemogokan. Tanpa penyamaan kekuasaan ini, dalam beberapa kasus kepemilikan dan manajemen dapat mengeksploitasi ketidaksetaraan daya dengan menurunkan upah, meningkatkan jam kerja, atau memaksa pekerja untuk bekerja dalam kondisi yang tidak aman.
Perundingan bersama
Perundingan bersama adalah, menurut "Prinsip Ekonomi Dasar: Panduan bagi Siswa," sumber utama peningkatan tenaga kerja melalui serikat pekerja. Dengan berbicara sebagai satu, tenaga kerja memiliki kemampuan untuk memperlambat atau menghentikan produksi jika kontrak yang adil tidak dinegosiasikan.
Upah yang Wajar
Menurut Howard Zinn dalam "A People's History of the United States", upah pra-serikat sangat rendah, seringkali terlalu rendah untuk membayar makanan pokok dan tempat tinggal bagi pekerja dan keluarga mereka. Unionisasi sering kali mengarahkan, dan mengarahkan, pada upah yang memadai dan lebih adil.
Keamanan Tempat Kerja
Serikat pekerja, dan seringkali masih, berperan penting dalam masalah keselamatan di tempat kerja. Menurut "Sejarah Rakyat Amerika Serikat," Pemberton Mill runtuh pada musim dingin 1860, menewaskan 88 orang. Situasi yang serupa adalah salah satu masalah yang mengarah pada penyatuan pekerja pabrik dan pengurangan banyak bahaya di tempat kerja.
Penegakan Hukum Perburuhan
Unionisasi mencegah majikan, terutama majikan dari pekerja berupah rendah, mengabaikan hukum perburuhan dan pembayaran, hal yang biasa terjadi pada 2009, menurut sebuah penelitian yang dikutip dalam artikel 1 September 2009 di New York Times. Menurut artikel ini, 68 persen dari pekerja berupah rendah telah mengalami setidaknya satu pelanggaran terkait upah atas undang-undang ketenagakerjaan pada minggu sebelumnya, dan satu dari lima pekerja melaporkan mencoba membentuk serikat pekerja untuk memaksakan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Empat puluh tiga persen dari pekerja berupah rendah yang mencoba membentuk serikat pekerja melaporkan pembalasan ilegal, seperti pemecatan atau penskorsan sebagai hasil dari upaya serikat pekerja.