Perjanjian Jaminan Pihak Ketiga

Daftar Isi:

Anonim

Perjanjian jaminan pihak ketiga adalah perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman yang diadministrasikan oleh pihak ketiga. Peminjam menjual sekuritas (jaminan) kepada pemberi pinjaman dengan maksud untuk membeli kembali (repo) mereka di masa mendatang.

Pengelolaan

Tanggung jawab administratif perjanjian dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan bank kliring. Bank kliring memastikan agunan peminjam cukup dan memenuhi persyaratan kelayakan yang ditentukan oleh pemberi pinjaman. Pihak ketiga membuat peminjam dan pemberi pinjaman tertentu menyetujui penilaian atas sekuritas. Pihak ketiga juga mengelola penyelesaian.

Manfaat

Perjanjian agunan pihak ketiga membantu mengurangi atau mengimbangi risiko kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman mendapat manfaat dengan mendapatkan pengembalian dari produk yang dijamin. Peminjam mendapat manfaat dengan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengalokasikan agunan dan juga dengan menambah uang tunai untuk strategi pendanaan jangka pendek.

Pentingnya

Pasar repo tri-partai tumbuh pesat sejak 1980-an namun sangat menderita pada 2008 selama krisis keuangan. Karena mereka terdiri dari 75 persen dari pasar sekuritas AS dan agensi AS, mereka merupakan pusat perekonomian AS.

Direkomendasikan