Perjanjian Pembayaran Pihak Ketiga

Daftar Isi:

Anonim

Perjanjian pembayaran pihak ketiga adalah perjanjian antara dua orang yang mencakup pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembayaran yang ditetapkan sebagai ketentuan perjanjian.

Deskripsi

Pihak ketiga biasanya adalah individu yang, meskipun ia tidak memiliki koneksi dalam suatu perjanjian, dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuannya. Ketika dua pihak mengatur perjanjian yang berisi orang lain yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran, orang ini dianggap sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tidak memiliki hak hukum dalam perjanjian, kecuali ditentukan, tetapi bertanggung jawab untuk menegakkan perjanjian.

Contohnya

Perjanjian apa pun yang dibuat di mana satu pihak harus membayar pihak lain dapat berisi pihak ketiga. Pihak ketiga ini kadang-kadang dianggap sebagai penandatangan bersama jika perjanjian tersebut adalah pinjaman. Co-penandatangan tidak memiliki hak atas perjanjian tetapi harus membayar perjanjian jika peminjam default. Ini juga digunakan dalam kasus-kasus lain seperti tagihan untuk sekolah. Seorang siswa mungkin menandatangani perjanjian untuk mengambil kelas, tetapi orang tua menandatangani perjanjian pembayaran pihak ketiga yang menyatakan orang tua setuju untuk membayar semua tagihan yang terjadi.

Detail

Agar perjanjian pembayaran pihak ketiga berfungsi, pihak ketiga harus bersedia untuk menyetujui pengaturan tersebut. Pihak ketiga harus menandatangani perjanjian yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada pembuat perjanjian.

Direkomendasikan