Apa itu Fidusia 3 (21)?

Daftar Isi:

Anonim

Ketika seorang majikan memutuskan untuk menawarkan program pensiun seperti 401 (k) kepada para pekerjanya, rencana itu diatur berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pensiun Karyawan tahun 1974. Sebagai sponsor program, majikan secara hukum diharuskan memilih, memantau, dan kadang-kadang menu opsi investasi untuk peserta rencana. Namun, sponsor rencana sering tidak memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban ini dengan benar. Dalam situasi ini, aturan ERISA mengharuskan sponsor rencana mempertahankan layanan fidusia.

3 (21) Peran Fidusia dan Tanggung Jawab

Fidusia ERISA 3 (21) adalah individu atau lembaga yang diwajibkan untuk memberikan saran investasi sponsor kepada rencana yang merupakan kepentingan terbaik sponsor dan peserta rencana. Fidusia 3 (21) dapat berupa penasihat investasi terdaftar, bank atau perusahaan asuransi. Jaminan fidusia tidak bertanggung jawab hukum jika sponsor rencana digugat oleh peserta rencana. Peran fidusia adalah memberikan saran dan rekomendasi ahli mengenai rencana pensiun. Pada dasarnya, fidusia mengevaluasi investasi untuk memastikan mereka dipilih dengan hati-hati dan bahwa lembaga keuangan yang menyediakan rencana tersebut tidak mengenakan biaya yang tidak masuk akal. A 3 (21) fiduciary tidak menjalankan kebijaksanaan, artinya peran fiduciary hanya sebagai penasihat. Sponsor rencana tetap memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan dalam investasi program pensiun dan tetap bertanggung jawab secara hukum dan bertanggung jawab.