Di bawah Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 1970, pengusaha diwajibkan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, dan untuk melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan bahwa tempat kerja sebebas mungkin dari bahaya. Menggunakan daftar periksa keselamatan kerja dapat membantu memastikan bahwa Anda memiliki kebijakan dan prosedur yang benar.
Layout ruang kerja
Kantor harus dijaga rapi dan rapi, tanpa file atau kotak yang tersebar di lantai, karena ini dapat menimbulkan bahaya perjalanan, yang pada gilirannya menyebabkan tulang memar dan patah akibat kecelakaan. Semua lantai harus kering, dan lantai yang basah atau licin dengan jelas ditunjukkan melalui penggunaan tanda untuk mencegah kecelakaan. Karyawan harus memiliki penyimpanan yang cukup untuk file dan folder mereka.
Lingkungan Hidup
Suhu lingkungan tempat kerja harus nyaman; banyak perusahaan akan menggunakan fasilitas pendingin udara untuk mengatur suhu udara dan memastikan bahwa tempat kerja tidak terlalu panas atau terlalu dingin. Pencahayaan tidak boleh terlalu terang sehingga menyebabkan kelelahan mata, dan tidak terlalu redup sehingga karyawan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan mudah. Anda juga harus memastikan bahwa tempat kerja cukup berventilasi untuk memastikan udara segar bersirkulasi secara teratur.
Prosedur darurat
Setiap bisnis harus memiliki prosedur darurat yang jelas yang harus dipatuhi oleh semua karyawan. Pintu keluar harus selalu jelas setiap saat jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan evakuasi, dan area harus ditunjuk untuk dikumpulkan oleh karyawan. Prosedur-prosedur ini harus ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa mereka mutakhir dan benar. Tempat kerja juga harus memiliki peralatan darurat fungsional, seperti alat pemadam kebakaran atau sistem sprinkler.
Pertolongan pertama
Setiap bisnis harus memiliki setidaknya satu orang yang terlatih dalam pertolongan pertama, yang bertanggung jawab untuk menilai dan merawat rekan kerja yang terluka. Peralatan P3K harus diperiksa secara teratur dan diisi dengan baik, dan setiap insiden dicatat dalam buku kecelakaan.
Workstation
Setiap workstation harus dirancang secara ergonomis di sekitar kebutuhan fisik dan pekerjaan spesifik pengguna. Semua meja harus memiliki kursi yang dapat disesuaikan ketinggiannya, dan pengguna harus duduk dengan kedua kaki diletakkan di lantai, dengan lutut dan siku ditekuk pada sudut 90 derajat. Istirahat pendek juga harus dilakukan secara teratur untuk mengurangi risiko cedera regangan berulang.