Jika sepertinya tidak ada yang berpikir bahwa Anda mengajukan gugatan pelanggaran terhadap seseorang yang menggunakan foto pribadi Anda tanpa izin hanya karena itu milik Anda, tetapi Anda mungkin ingin berpikir lagi. Sementara Undang-Undang Hak Cipta AS tahun 1976 memastikan bahwa karya seni visual, seperti gambar, secara otomatis mewarisi perlindungan hak cipta tanpa publikasi atau pendaftaran dengan Kantor Hak Cipta A.S., pemilik harus memberi hak cipta atas karya mereka sebelum gugatan pelanggaran dapat terjadi. Foto-foto pribadi yang dilindungi hak cipta memberikan keuntungan tertentu dan sebaiknya mendaftarkan karya Anda ke kantor hak cipta A.S sebelum ditampilkan secara publik untuk memberikan rangkaian solusi yang lebih luas jika seseorang menggunakan gambar Anda tanpa izin Anda.
Buat salinan foto pribadi yang Anda ingin hak cipta untuk mengirimnya ke kantor Hak Cipta A.S. bersama dengan aplikasi hak cipta Anda. Anda harus membuat salinan foto-foto itu karena kantor hak cipta harus menyimpan representasi visual dari karya Anda pada file, jadi jika Anda mengirim aslinya, Anda tidak akan mendapatkannya kembali. Tidak apa-apa untuk mengirim salinan hitam dan putih jika gambar tidak mengandung warna apa pun, tetapi menguntungkan untuk mengirim salinan warna jika gambar mengandung warna untuk memberikan detail otentik sebanyak mungkin ke foto asli.
Kunjungi sistem pendaftaran online Kantor Hak Cipta AS untuk menyelesaikan proses pendaftaran, atau mencetak salinan Formulir CO untuk menyelesaikan aplikasi kertas offline (lihat Sumberdaya). Metode online dan offline melibatkan bentuk dan proses yang sama, tetapi Kantor Hak Cipta AS mengenakan biaya pendaftaran yang lebih rendah sebagai insentif untuk menyelesaikan aplikasi hak cipta online.
Pilih "Karya seni visual" sebagai jenis karya yang Anda daftarkan dan sediakan judul yang tersedia untuk setiap gambar yang Anda daftarkan. Sebutkan tahun masing-masing gambar diambil, negara tempat pengambilannya, dan informasi publikasi, seperti tanggal, ISBN, dan sebagainya, foto Anda sudah diterbitkan sebagai kontribusi terhadap karya yang lebih besar, seperti buku.
Berikan nama lengkap, tanggal lahir, dan status kewarganegaraan di bagian informasi penulis pada formulir. Di bawah bagian "Penulis ini dibuat", periksa "karya seni 2 dimensi" atau "fotografi" tergantung pada opsi mana yang tersedia di antara pilihan pada formulir.
Cantumkan nama lengkap dan informasi kontak Anda, bersama dengan nomor telepon dan email, di bagian informasi penuntut. Jika Anda memiliki atau berencana untuk memberikan kepemilikan hak cipta kepada orang lain atau kepemilikan hak cipta perusahaan, isi informasi kontak mereka di bagian penuntut. Juga memberikan informasi kontak untuk kontak hak dan izin dan individu atau perusahaan untuk menghubungi untuk korespondensi. Kantor hak cipta A.S. membutuhkan informasi ini jika mereka atau orang lain perlu menghubungi Anda tentang mendapatkan izin hukum untuk menggunakan gambar Anda.
Tuliskan nama dan alamat tempat Kantor Hak Cipta AS harus mengirimkan sertifikat pendaftaran dan sertakan salinan gambar Anda ke dalam paket Anda sebelum menyegel dan mengirimkannya. Jika Anda menyelesaikan aplikasi online, Anda harus mengirim paket terpisah berisi salinan gambar pribadi yang ingin Anda hak cipta. Sertakan cek atau wesel untuk biaya pengarsipan yang ditunjukkan pada formulir, atau bayar biaya pendaftaran online dengan kartu kredit atau debit. Kirimkan formulir kertas atau salinan foto Anda untuk melengkapi aplikasi online Anda ke: Library of Congress, Kantor Hak Cipta A.S.; 101 Independence Avenue SE; Washington, D.C. 20559-6211 dan tunggu hingga 3 minggu untuk menerima sertifikat hak cipta Anda melalui pos.