Ketika penulis dan / atau desainer menciptakan, mereka ingin tahu apa yang mereka buat dilindungi. Ada berbagai cara untuk melindungi apa yang diciptakan seseorang atau bisnis. Sementara nama, judul, slogan, dan logo tidak dapat dilindungi hak cipta sebagaimana publikasi yang mereka wakili, mereka dapat memiliki merek dagang.
Periksa persyaratan kantor hak cipta. Ketika penulis atau musisi membuat buku, drama, cerita pendek, album atau lagu, mereka memiliki hak eksklusif untuk karya mereka, bahkan jika penulis tidak mendaftarkan karya tersebut ke kantor hak cipta. Namun, sementara karya tersebut dapat memiliki hak cipta resmi, judul tertentu tidak dapat dilindungi hak cipta dalam keadaan normal.
Merek dagang slogan atau logo Anda. Perusahaan makanan cepat saji dan bisnis lain menghabiskan banyak uang untuk menyempurnakan slogan-slogan yang melekat di benak pelanggan dan mengikat slogan dengan bisnis atau produk. Ini juga berlaku untuk logo. Walaupun slogan atau logo tidak dapat memiliki hak cipta, mereka dapat memiliki merek dagang. Jika slogan atau logo itu unik, Anda dapat menambahkan simbol merek dagang (™). Ini menandai slogan atau logo sebagai milik Anda sendiri. Karena simbol ini bukan merek dagang terdaftar, jika disalin, Anda harus membuktikan bahwa Anda menggunakan slogan atau logo terlebih dahulu untuk mendapatkan temuan hukum yang menguntungkan Anda.
Cari basis data Trademark Electronic Search System (TESS) dari United States Patent dan Trademark Office secara online untuk memastikan slogan atau logo Anda unik.
Konsultasikan dengan seorang pengacara. Meskipun Anda dapat memeriksa catatan merek dagang secara online, sebelum mencari merek dagang untuk judul, slogan atau logo Anda, berkonsultasilah dengan seorang pengacara yang memiliki pengetahuan tentang merek dagang dan paten. Pengacara dapat membantu Anda dengan penelitian untuk memastikan apa yang Anda cari untuk merek dagang adalah unik dan membantu Anda dengan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan merek dagang.
Daftarkan merek dagang Anda. Meskipun Anda tidak perlu mendaftarkan slogan atau logo Anda, itu memang memberikan perlindungan tambahan. Namun, slogan atau logo harus lebih dari sekadar iklan. Itu harus diidentifikasi dengan produk atau bisnis tertentu. Simbol untuk merek dagang terdaftar adalah ® dan dapat diperoleh dari Kantor Paten dan Merek Dagang A.S.
Pertahankan slogan atau logo Anda. Setelah slogan atau logo memiliki perlindungan merek dagang, pastikan tidak ada yang menggunakan slogan atau logo itu tanpa izin. Jika orang atau bisnis lain berupaya menggunakannya, orang, bisnis, atau penerbit yang memiliki hak tersebut dapat mempertahankan hak eksklusif atas slogan atau logo itu di pengadilan. Mereka dapat menghentikan penggunaan slogan atau logo yang secara keseluruhan atau sebagian menduplikasi slogan merek dagang. Jika slogan atau logo tidak dipertahankan dan digunakan secara umum, perlindungan bisa hilang.