Apakah Etika Administrasi Publik?

Daftar Isi:

Anonim

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi administrator lembaga pemerintah meliputi penetapan dan pemeliharaan standar untuk perilaku etis oleh karyawan. Dalam era di mana ketidakpercayaan publik dan sinisme tentang pemerintah dan pejabat publik berada pada puncaknya, etika administrasi publik berfungsi sebagai pengingat bahwa keputusan dan tindakan pejabat harus didasarkan pada prinsip melayani publik daripada diri mereka sendiri.

Wawasan Ahli

George J. Gordon dan Michael E. Milakovich, penulis "Administrasi Publik di Amerika," menulis bahwa etika menimbulkan masalah yang bahkan lebih sensitif bagi pemerintah daripada bagi perusahaan atau organisasi sektor swasta lainnya karena pemerintah, menurut definisi, harus melayani semua kepentingan dalam suatu masyarakat. Perilaku etis oleh administrator publik dan karyawan mereka meningkatkan keefektifan agensi, membina hubungan yang lebih baik antara agensi pemerintah dan publik, dan meningkatkan moral karyawan. Namun, penulis mengakui bahwa sinisme publik tentang pemerintah hampir mengundang karyawan sektor publik untuk kurang etis dalam tindakan mereka.

Identifikasi

Etika administrasi publik didasarkan pada gagasan sentral bahwa pejabat pemerintah dan karyawan adalah pelayan publik. Masyarakat Amerika untuk Administrasi Publik (ASPA), sebuah asosiasi nasional para manajer pemerintah dan para sarjana administrasi publik, menguraikan serangkaian pedoman etika dalam kode etiknya. Kode ini menyatakan bahwa anggota ASPA harus berkomitmen untuk melayani kepentingan publik, menghormati hukum dan konstitusi, menunjukkan integritas pribadi, mempromosikan organisasi etis dan berjuang untuk keunggulan profesional.

Melayani Kepentingan Umum

Pegawai pemerintah dan administrator dipercayakan dengan sumber daya publik. Perilaku etis yang tepat menentukan bahwa pekerja sektor publik bertindak sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan kepentingan publik. Ini termasuk menentang semua bentuk diskriminasi, mendukung hak publik untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan atas namanya, melibatkan warga negara dalam pengambilan keputusan kebijakan, berkomunikasi dengan publik dengan cara yang jelas dan membantu warga dalam berurusan dengan agen pemerintah.

Menghormati Hukum

Tata pemerintahan yang demokratis beroperasi dalam kerangka hukum yang menetapkan batas-batas tindakan pemerintah. Kode Etik ASPA menyerukan kepada administrator publik untuk memahami dan menerapkan hukum dan aturan yang memengaruhi profesi mereka, bekerja untuk meningkatkan undang-undang dan kebijakan kontraproduktif, menetapkan prosedur untuk penanganan keuangan publik yang tepat, mendukung audit keuangan lembaga, melindungi informasi istimewa dan mempromosikan prinsip-prinsip konstitusional proses hukum, kesetaraan dan keadilan.

Integritas Pribadi

Pegawai pemerintah dapat menginspirasi kepercayaan warga pada lembaga publik melalui perilaku mereka. Ini memberikan legitimasi yang lebih besar pada tindakan pemerintah. Kode Etik ASPA meminta anggota untuk menunjukkan integritas mereka dengan menjaga kejujuran, menjaga terhadap semua konflik kepentingan dan penampilan konflik tersebut, menghormati orang lain dan menjalankan bisnis publik tanpa keberpihakan.

Organisasi Etis

Selain mempertahankan standar integritas pribadi, administrator publik harus mempromosikan perilaku etis pada tingkat organisasi dengan meningkatkan komunikasi terbuka, loyalitas agensi bawahan terhadap kepentingan publik, menetapkan standar untuk perilaku etis oleh karyawan agen dan mengadopsi kebijakan yang mempromosikan akuntabilitas organisasi.

Keunggulan Profesional

Stereotip umum dari banyak pegawai dan manajer pemerintah menggambarkan mereka sebagai birokrat yang malas, dibayar terlalu tinggi, dan tidak kompeten. Perilaku etis dalam administrasi publik berarti meningkatkan kemampuan individu dan mendorong pengembangan profesional dalam diri orang lain. Kode etik ASPA menyerukan untuk tetap mengikuti tantangan yang muncul dan mendorong orang lain untuk berpartisipasi dalam asosiasi dan kegiatan profesional.