Undang-undang Kerahasiaan Bank tahun 1970 mengharuskan lembaga keuangan untuk mengajukan Laporan Transaksi Mata Uang untuk setiap transaksi yang melibatkan lebih dari $ 10.000 dalam mata uang. Transaksi dapat mencakup setoran, penarikan, penukaran mata uang, dan transfer kawat. Transaksi harus melibatkan uang kertas atau koin AS; RKT tidak berlaku untuk transaksi yang dibiayai dengan cek, wesel, atau instrumen lainnya.
Tentukan apakah pelanggan memenuhi syarat untuk pengecualian. Transaksi tunai oleh bank, entitas pemerintah, perusahaan publik, dan anak perusahaan apa pun dibebaskan dari persyaratan CTR. Bank juga dapat mengajukan formulir Penunjukan Orang yang Dikecualikan untuk sebagian besar pelanggan perbankan komersial yang memiliki rekening reguler dan melakukan bisnis yang secara wajar akan melibatkan transaksi mata uang besar.
Tentukan apakah transaksi dapat dilaporkan. Jika pelanggan tidak dibebaskan dan transaksi melibatkan lebih dari $ 10.000 dalam mata uang, itu harus dilaporkan. Jika bank memiliki pengetahuan tentang beberapa transaksi untuk satu pelanggan dalam satu hari kerja yang melebihi batas ini, mereka harus dianggap sebagai satu transaksi dan dilaporkan.
Dapatkan Laporan Transaksi Mata Uang, Formulir 104, dari situs web Penegakan Kejahatan Keuangan di fincen.gov.
Lengkapi informasi yang diminta. Bagian I dari RKT mengidentifikasi orang yang melakukan transaksi. Bagian II dari CTR merinci jenis transaksi dan jumlah yang terlibat. Bagian III menguraikan informasi tentang lembaga keuangan pelaporan.
Ajukan Formulir 104 yang sudah diisi. Sebagian besar lembaga keuangan harus mengajukan secara online di bsaefiling.fincen.treas.gov. Formulir juga dapat diajukan melalui surat ke:
Perusahaan Computing Center Attn: CTR P.O. Kotak 33604 Detroit, MI, 48232
Kiat
-
Selain bank, lembaga keuangan juga termasuk kasino, pegadaian, cek kasir, penerbit dan penjual wesel dan traveller cheques, dan penukar mata uang.
Peringatan
RKPT yang lengkap harus diajukan dalam waktu 15 hari dari transaksi yang dapat dilaporkan, jika diajukan secara manual, atau dalam waktu 25 hari dari transaksi yang dapat dilaporkan, jika diajukan secara elektronik. Lembaga keuangan harus menyimpan salinan formulir yang telah diisi selama lima tahun sejak tanggal pelaporan. Gagal mengajukan RKPT dapat dihukum dengan hukuman perdata dan pidana.