Lembaga nirlaba yang menawarkan layanan bermanfaat, seperti organisasi keagamaan, pendidikan dan amal, dapat memenuhi syarat untuk status bebas pajak berdasarkan Bagian 501 (c) dari Internal Revenue Code. Pembebasan pajak memungkinkan organisasi untuk menyalurkan pendapatan yang mereka hasilkan melalui upaya penggalangan dana mereka ke dalam pekerjaan amal mereka, daripada membayar pajak pendapatan. Namun, organisasi harus memenuhi kualifikasi khusus dan menyelesaikan laporan pajak tahunan untuk mendapatkan dan mempertahankan status bebas pajak mereka.
Organisasi yang Memenuhi Syarat
Kelompok amal memenuhi syarat untuk pembebasan pajak berdasarkan Bagian Internal Revenue Code 501 (c) (3). Kelompok-kelompok ini harus diatur dan dioperasikan secara eksklusif untuk tujuan yang bersifat amal, keagamaan, pendidikan, ilmiah atau sastra, atau yang mempromosikan atletik amatir atau menciptakan kesadaran keselamatan publik. Penyebab mereka dapat mencakup melayani orang miskin dan kurang mampu, menghilangkan prasangka dan diskriminasi, dan mencegah kekejaman terhadap hewan. Kelompok lain yang memenuhi syarat berdasarkan Bagian 501 (c) termasuk serikat kredit yang disewa negara, penerbit asuransi kesehatan nirlaba, dan asosiasi dana pensiun guru. Grup yang mempromosikan atau melobi untuk tujuan politik tidak memenuhi syarat untuk status nirlaba berdasarkan Pasal 501 (c).
Proses aplikasi
Grup yang mengajukan pembebasan pajak berdasarkan Bagian 501 (c) (3) harus mengisi Formulir IRS 1023 atau Formulir 1023-EZ, Aplikasi Pengakuan Pengecualian. Formulir ini mencakup pertanyaan tentang informasi kontak grup, struktur organisasi, kegiatan spesifik, dan data keuangan, termasuk kompensasi apa pun kepada anggota dewan dan stafnya. Grup juga harus melampirkan dokumen pengorganisasian, yang menyatakan bahwa grup tersebut dibentuk secara khusus untuk tujuan yang tercantum dalam Bagian 501 (c) (3) dan, jika grup dibubarkan, bahwa asetnya akan didistribusikan ke 501 (c) (3) organisasi atau ke lembaga pemerintah.
Pengajuan Pajak Penghasilan
Hanya karena grup memenuhi syarat untuk status bebas pajak, tidak dikecualikan dari pengajuan pajak. Organisasi harus mengajukan versi Formulir 990, Pengembalian Organisasi yang Dibebaskan Dari Pajak Penghasilan. Grup yang menghasilkan kurang dari $ 50,000 dalam penerimaan bruto dapat mengajukan Formulir 990-N, juga dikenal sebagai "E-postcard." Organisasi dengan penerimaan bruto kurang dari $ 200.000 atau total aset kurang dari $ 500.000 harus mengajukan Formulir 990 atau 990-EZ. Amal yang memiliki penerimaan kotor lebih dari $ 200.000 atau total aset lebih dari $ 500.000 harus mengajukan Formulir 990. Yayasan swasta harus mengajukan Formulir 990-PF.
Tetap Bebas
Kelompok bebas pajak harus mempertahankan status bebas pajak dengan IRS atau berisiko membayar penalti berat. Jika organisasi nirlaba gagal mengajukan versi Formulir 990 selama tiga tahun pajak berturut-turut, ia akan secara otomatis kehilangan status bebas pajaknya pada tanggal batas waktu pengarsipan tahun ketiga. Juga, jika IRS menemukan bahwa penyelenggara grup telah menerima sumbangan dengan alasan palsu atau mengirimkan informasi palsu pada formulir 990 mereka, grup tersebut dapat kehilangan status bebas pajaknya.