Cara Mengatur LLC di Cina

Anonim

Pengusaha asing semakin mendirikan bisnis baru di China untuk mengambil keuntungan dari ekonomi Cina yang berkembang pesat. Badan hukum dari Perseroan Terbatas di Cina dapat terdaftar sebagai Perusahaan Patungan (JV) atau Badan Usaha Milik Asing (WFOE). Jenis badan hukum tergantung pada ukuran dan struktur perusahaan yang ingin Anda bentuk. Prosedur dan peraturan yang mengatur kedua jenis perusahaan seringkali merupakan prosedur yang panjang dan kompleks.

Lakukan riset pasar menyeluruh sebelum memulai perusahaan Anda. Pasar barang dan jasa di Cina bervariasi dari provinsi ke provinsi, dan persaingan untuk sebagian besar produk sangat ketat. Konsultasikan dengan perusahaan riset pasar atau Kamar Dagang Amerika yang akan memberi Anda informasi tentang ceruk bisnis Anda.

Mematuhi persyaratan untuk mendaftarkan perusahaan di Cina. Pada September 2010, untuk usaha patungan, minimal $ 4.411 (30.000 RMB - yuan Cina) dari modal terdaftar diperlukan. Untuk Badan Usaha Milik Asing, minimum $ 147.029 (1.000.000 RMB) atau modal terdaftar diperlukan.

Kirim informasi bisnis Anda ke Administrasi Negara Bagian untuk Industri dan Perdagangan (SAIC). Informasi harus mencakup laporan tentang kelayakan proyek Anda, serta informasi yang berkaitan dengan penggunaan lahan, upah dan pembiayaan. Jika bisnis Anda adalah perusahaan patungan, informasi tentang mitra bisnis Cina Anda juga harus diserahkan.

Daftarkan bisnis Anda dan dapatkan lisensi bisnis di SAIC. Seleksi serupa dari dokumen yang digunakan untuk tahap persetujuan proyek diperlukan untuk pendaftaran. Setelah pendaftaran, usaha patungan Anda atau WFOE akan dianggap sebagai badan hukum.

Mendaftarlah ke otoritas pemerintah daerah terkait, seperti pajak, polisi, utilitas, dan biro statistik. Perusahaan hanya diizinkan untuk melakukan bisnis setelah mereka terdaftar secara resmi dengan otoritas pemerintah yang mungkin memiliki kepentingan dengan perusahaan Anda. Misalnya, jika perusahaan Anda terlibat dalam menghasilkan limbah dalam jumlah besar, perusahaan Anda harus terdaftar di Kementerian Perlindungan Lingkungan.