Daftar Periksa Merger Nirlaba

Daftar Isi:

Anonim

Dalam dunia organisasi nirlaba, merger mengacu pada penyerapan satu entitas dengan yang lain. Korporasi penyerap, yang dikenal sebagai "survivor," mengasumsikan kewajiban dan aset korporasi yang telah bergabung ke dalamnya. Penggabungan bisa menjadi proses yang sulit dan memakan waktu di mana dewan dari kedua organisasi mungkin harus membuat keputusan yang menyakitkan. Sebelum melakukan merger, tinjau apa yang perlu dilakukan, dan apakah merger harus dilakukan.

Penilaian diri

Sebelum proses merger dimulai, kedua organisasi harus menyelesaikan penilaian jujur ​​atas kekuatan dan kelemahan mereka. Ini termasuk aspek-aspek seperti hutang dan aset serta budaya dan nilai-nilai organisasi. Kedua dewan perlu bertanya pada diri sendiri apakah mereka akan mendapat manfaat dari merger, atau apakah akan lebih baik untuk membubarkan organisasi yang akan diserap.

Buat Komite Penggabungan

Begitu kedua organisasi telah menentukan merger akan menjadi pilihan terbaik bagi mereka berdua, mereka perlu menunjuk sebuah komite untuk menangani proses tersebut. Komite harus terdiri dari kepemimpinan kunci dari kedua organisasi, yaitu direktur eksekutif dan anggota dewan. Pada pertemuan komite, anggota harus mencapai kesimpulan, seperti organisasi mana yang akan bertahan, apa namanya, siapa yang akan memimpinnya, apa misinya, dan layanan baru apa yang akan ditawarkannya?

Menugaskan dan Mendelegasikan Tugas

Setelah kedua organisasi mencapai kesimpulan tentang arah yang akan diambil entitas baru, anggota komite merger harus mulai mendelegasikan dan menugaskan tugas yang diperlukan untuk menyelesaikan proses. Tugas tersebut termasuk tanggung jawab mengisi formulir hukum dan menyerahkannya ke kantor pemerintah yang benar, memindahkan kantor jika perlu, serta mengumumkan merger.

Menyerahkan Dokumen Hukum Baru

Merger menjadi resmi ketika organisasi yang masih hidup menyerahkan dokumen hukum baru kepada otoritas hukum negara. Perjanjian Penggabungan harus diajukan dengan kantor jaksa agung negara bagian, serta semua risalah dewan dan resolusi yang berkaitan dengan merger dan laporan keuangan terkini dari organisasi baru tersebut. Organisasi yang masih hidup mengajukan pasal-pasal baru penggabungan dengan negara, yang bertindak sebagai konstitusinya.