Menurut Pedoman Aksesibilitas ADA, ruang parkir cacat harus dibuat untuk semua "bangunan dan fasilitas yang baru dirancang atau baru dibangun dan bagian bangunan dan fasilitas yang sudah diubah harus mematuhi bagian 4 (Elemen dan Ruang yang Dapat Diakses: Ruang Lingkup dan Persyaratan Teknis). " Ada persyaratan desain dan ruang spesifik yang harus dipatuhi oleh bangunan Anda saat menyediakan ruang handicap yang tepat.
Jumlah Persyaratan Jarak
Menurut Pedoman Aksesibilitas ADA pada tahun 2010, jumlah ruang cacat di tempat parkir adalah sebagai berikut: Setidaknya 1 tempat cacat untuk tempat parkir 1 hingga 25 ruang; Setidaknya 2 tempat cacat untuk tempat parkir 26 hingga 50 ruang; Setidaknya 3 tempat cacat untuk tempat parkir 51 hingga 75 ruang; Setidaknya 4 tempat cacat untuk tempat parkir 76 hingga 100 ruang; Setidaknya 5 tempat cacat untuk tempat parkir 101 hingga 150 ruang; Setidaknya 6 tempat cacat untuk tempat parkir 151 hingga 200 ruang; Setidaknya 7 tempat cacat untuk tempat parkir 201 hingga 300 ruang; Setidaknya 8 tempat cacat untuk tempat parkir dari 301 hingga 400 ruang; Setidaknya 9 tempat cacat untuk tempat parkir 401 hingga 500 ruang.
Untuk tempat parkir dengan 501 hingga 1.000 ruang, jumlah tempat cacat harus 2 persen dari total ruang. Untuk tempat parkir dengan 1.001 dan lebih banyak ruang, perlu ada 20 tempat cacat ditambah tempat cacat tambahan untuk setiap 100 tempat parkir lebih dari 1.000. Untuk fasilitas medis, jumlah ruang parkir cacat harus setidaknya 10 persen dari total ruang. Untuk fasilitas yang berspesialisasi dalam membantu mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas, jumlah ruang parkir cacat harus setidaknya 20 persen dari total ruang yang disediakan.
Ukuran Ruang Parkir Handicap
Menurut Pedoman Aksesibilitas ADA pada 2010, setiap tempat parkir cacat harus memiliki lebar setidaknya 60 inci. Satu ruang cacat untuk setiap delapan harus ditunjuk sebagai "Van Dapat Diakses." Ruang yang dapat diakses van harus memiliki lebar minimal 96 inci. Ruang yang dapat diakses van juga harus ditandai dengan jelas dan memiliki jarak vertikal 114 inci.
Signage Handicap
Tempat cacat harus ditandatangani dengan benar dengan teks yang tingginya setidaknya 3 inci. Menurut Pedoman Aksesibilitas ADA pada 2010, teks pada tanda-tanda harus "memiliki rasio lebar-ke-tinggi antara 3: 5 dan 1: 1 dan rasio stroke-lebar-ke-tinggi antara 1: 5 dan 1: 10. " Tanda-tanda tidak dapat memiliki tampilan mengkilap atau melotot, dan teks / karakter / simbol harus berwarna kontras dengan latar belakang tanda. Biasanya, latar belakang tanda adalah warna krem atau putih dan teks / karakter / simbol dalam warna biru cerah. Tanda handicap memerlukan pemasangan di dinding atau tiang 60 inci di atas tanah.
Simbol Hadicap
Setiap tempat harus menonjol dari sisa tempat parkir. Biasanya, tempat parkir dicat putih atau kuning, sedangkan tempat cacat dicat biru cerah. Di tengah-tengah setiap tempat handicap, simbol handicap biru juga dicat untuk menandai setiap tempat dengan jelas. Seluruh tempat cacat mungkin juga berwarna biru, dengan simbol cacat dicat putih.