Dalam transaksi bisnis, penjual barang atau jasa memerlukan jaminan pembayaran. Setelah mengevaluasi kelayakan kredit pembeli, bank pembeli mengeluarkan letter of credit (LC), yang dikirim oleh pembeli kepada penjual.
Bank Pembeli
Pembeli menyetor dana dengan jumlah jumlah letter of credit ke rekening banknya sendiri. Pembeli tidak dapat menarik dana ini saat letter of credit berlaku. Dengan dana pembeli sebagai jaminan, banknya setuju untuk mengeluarkan surat kredit.
Pembayaran
Setelah penjual mengirimkan barang atau jasa, ia beralih ke bank pembeli untuk pembayaran. Setelah bank pembeli puas bahwa penjual telah memenuhi kewajibannya, dana dilepaskan ke rekening bank penjual atau cek dilakukan atas nama penjual.
LC yang belum dikonfirmasi
Dalam LC yang belum dikonfirmasi, penjual hanya berinteraksi dengan bank pembeli untuk persetujuan pembayaran. Bank penjual membayarnya hanya setelah menerima dana dari bank pembeli.
LC yang tidak dapat dibatalkan
Jika tidak dapat dibatalkan, pembeli tidak dapat membatalkan atau mengubah letter of credit setelah dikeluarkan. Sebagian besar LC tidak dapat dibatalkan, karena beberapa penjual membiarkan pembeli mengubah atau membatalkan kewajiban pembayaran mereka.
LC Irrevocable yang tidak dapat dikonfirmasi
Biasanya, letter of credit untuk bisnis domestik dan internasional tidak dapat dikonfirmasi dan tidak dapat dibatalkan, memberikan penjual jaminan pembayaran yang wajar.