Semua kontraktor, termasuk bor inti beton, harus dilisensikan oleh negara bagian tempat mereka bekerja, dan mereka harus mematuhi Departemen Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) A.S. Bagian 1986 Peraturan Konstruksi, Bagian 1926 dan sub-bagian. Pengeboran inti beton adalah metode pengeboran lubang di beton menggunakan bor berujung intan.
Aturan umum
Pengebor inti beton harus mematuhi aturan umum OSHA --- operator harus cukup terlatih untuk menggunakan peralatan dan peralatan harus dalam kondisi aman. Mereka harus mengenakan alat pelindung diri (APD), termasuk kacamata, celana panjang, peralatan kebisingan pelindung, dan sepatu bot berujung baja. Operator harus mengenakan respirator ketika terpapar bahan berbahaya, dan harus ada ventilasi yang memadai.
Kewaspadaan Utilitas
Aturan OSHA menyatakan bahwa bor inti beton harus memastikan mereka tidak mengebor kabel listrik. Mereka harus menggunakan layanan utilitas bawah tanah dan perusahaan yang mencari kabel sebelum melakukan pengeboran. Bor inti beton harus menjaga jarak 10 kaki dari saluran listrik overhead tegangan tinggi. Kontraktor harus memelihara semua truk kerja dan mengikuti kebiasaan mengemudi yang aman saat bepergian ke pekerjaan.
Keamanan Jalan
Pengebor inti beton harus melakukan tindakan pencegahan khusus ketika bekerja di jalan dan jalan raya yang sibuk. Tanda peringatan dan pengarahan harus ditempatkan sesuai dengan arahan dari petugas penegak hukum setempat. Stasiun penanda kerja malam hari harus menyala. Kendaraan harus diparkir menghadap lalu lintas yang akan datang, dan semua pekerja harus mengenakan pakaian keselamatan visibilitas serta APD biasa.