Defibrillator eksternal otomatis, atau AED, adalah perangkat yang dapat digunakan untuk memulai kembali ritme jantung normal dalam kasus ketika seseorang mengalami serangan jantung mendadak. Administrasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan di tempat kerja, merekomendasikan agar bisnis memiliki AED di tempat kerja dan personel yang dilatih untuk menggunakannya.
Tidak Ada Statuta OSHA
OSHA tidak memiliki undang-undang yang mengikat secara hukum yang mengatur penggunaan atau keberadaan defibrillator di tempat kerja, meskipun hal itu mengharuskan tempat kerja mempekerjakan orang-orang yang terlatih dalam perawatan pertolongan pertama dan di CPR jika tempat kerja tidak dekat dengan rumah sakit atau lainnya fasilitas kesehatan. Sementara OSHA merekomendasikan bahwa tempat kerja mempertimbangkan untuk membeli defibrillator sebagai bagian dari paket P3K dan melatih karyawan dalam penggunaannya, tidak ada persyaratan untuk melakukannya.