Cara Menulis Perjanjian Kontrak Layanan

Anonim

Perjanjian layanan, seperti saat merekrut seorang desainer grafis, adalah sesuatu yang harus Anda tulis secara tertulis. Kontrak tertulis memudahkan untuk mengambil jalan hukum jika hubungannya kacau.

Tentukan layanan yang akan dilakukan. Misalnya, jika Anda menyewa seorang desainer grafis untuk merancang brosur, Anda harus menentukan terlebih dahulu ukuran brosur, jumlah halaman, ukuran blok teks, berapa banyak foto yang akan dimasukkan dan skema warna. Perancang grafis harus diberitahu tentang semua dinamika dan detail proyek.

Tentukan garis waktu proyek. Merancang sesuatu seperti brosur, misalnya, membutuhkan banyak langkah. Misalnya, perancang mungkin harus memilih foto atau tata letak tertentu sebelum melanjutkan untuk merancang cangkang brosur. Nyatakan kapan perancang harus menyelesaikan setiap langkah dan menyerahkannya kepada Anda untuk ditinjau. Sebutkan juga jumlah revisi yang diizinkan untuk Anda minta dan lamanya waktu Anda untuk meninjau pekerjaan dan memberikan umpan balik.

Perjelas ketentuan pembayaran. Ini harus mencakup harga keseluruhan proyek bersama dengan waktu pembayaran. Ada banyak jenis struktur pembayaran yang dapat Anda gunakan - mulai dari satu pembayaran sekaligus hingga pembayaran angsuran saat pekerjaan sedang dilakukan. Tentukan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dan masukkan dalam kontrak.

Putuskan siapa yang akan bertanggung jawab atas pengeluaran, jika ada. Biaya mungkin termasuk biaya bahan atau jika diperlukan perjalanan untuk menyelesaikan proyek. Akan bermanfaat untuk mengklarifikasi persyaratan untuk pengeluaran bahkan jika Anda tidak mengharapkannya. Jika pengeluaran yang tidak terduga muncul, Anda sudah memiliki ketentuan yang ditetapkan, yang dapat membantu mencegah perselisihan.

Menyelesaikan bagaimana pemutusan perjanjian akan ditangani. Anda mungkin menemukan bahwa Anda dan desainer grafis tidak cocok, atau bahwa desainer secara teratur melewatkan tenggat waktu. Jika demikian, Anda ingin cara untuk mengakhiri perjanjian secara hukum.