Apa Fungsi Departemen Kliring Kliring di Bank?

Daftar Isi:

Anonim

Bank memproses cek yang disetor oleh pelanggan. Departemen pemrosesan cek bank mengosongkan cek. Penggunaan cek kertas digantikan oleh penggunaan metode pembayaran elektronik, menurut Federal Reserve Bank of New York, dan jumlah cek yang ditulis di Amerika Serikat telah menurun sejak pertengahan 1990-an. Apakah cek diproses sebagai cek kertas atau diproses secara elektronik, fungsi bank dalam menghapus cek tetap sama.

Cek Bank yang Sama

Cek ini, yang disebut cek "pada-kami", disimpan pada dan ditarik pada lembaga keuangan yang sama. Ini merupakan 20 persen dari cek yang dibayarkan pada tahun 2006, menurut Federal Reserve Bank of New York. Untuk menghapus cek "pada-kami", departemen kliring cek bank membuat entri yang benar pada buku-bukunya untuk mengkredit rekening deposan dan untuk mendebit rekening pembayar.

Cek Antar Bank

Ini adalah cek yang disetor ke dan ditarik pada dua bank yang berbeda. Jenis cek ini menyumbang 80 persen cek yang dibayarkan pada tahun 2006, menurut Federal Reserve Bank of New York. Untuk menghapus cek antar bank ini, departemen kliring cek bank dapat menyajikan cek langsung ke bank saat cek ditarik atau meneruskannya ke koresponden untuk penagihan. Bisa juga bertukar cek dengan sekelompok bank yang berpartisipasi dalam pengaturan clearinghouse. Atau bisa meneruskan cek ke Federal Reserve Bank untuk pengumpulan.

Pemrosesan Elektronik

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah cek kertas yang ditarik telah turun dan lebih banyak pembayaran elektronik digunakan. Dengan pemrosesan elektronik, bank tidak perlu mengirim dan memproses cek kertas. Berdasarkan tren ini, Bank Cadangan Federal mengurangi jumlah tempat di mana mereka memproses cek kertas. Pergerakan menuju pemrosesan cek elektronik memperoleh daya tarik dengan Pemeriksaan Kliring untuk Abad 21 tahun 2004. Undang-undang ini memperkenalkan konsep cek pengganti, yang merupakan salinan kertas bagian depan dan belakang cek yang setara dengan hukum dari cek kertas asli. Undang-undang tahun 2004 memungkinkan bank untuk memproses cek secara elektronik, dengan ketentuan bahwa jika dalam proses kliring cek mereka bertemu dengan lembaga yang membutuhkan pemeriksaan kertas, mereka memberinya cek pengganti.

Direkomendasikan