Audit forensik adalah pemeriksaan kegiatan ekonomi organisasi atau individu, menghasilkan laporan yang dirancang khusus untuk digunakan di pengadilan. Audit forensik sering dikaitkan dengan investigasi terhadap dugaan aktivitas penipuan. Audit forensik digunakan setiap kali pengacara dan lembaga penegak hukum mencari bukti yang dapat diandalkan dari data status keuangan atau kegiatan penipuan pihak. Audit forensik dilakukan oleh kelas khusus pakar keuangan yang dikenal sebagai akuntan forensik.
Jelaskan tujuan rencana audit forensik. Contoh sasaran adalah mengidentifikasi jenis penipuan yang terjadi, periode terjadinya dan taktik yang digunakan untuk menyembunyikannya.
Jelaskan ruang lingkup rencana audit forensik sehubungan dengan aktivitas yang dimaksud. Manfaatkan fakta bahwa audit forensik tidak membatasi aksesibilitas ke pembukuan perusahaan atau cabangnya.
Garis besar ikhtisar singkat tentang sistem yang digunakan oleh organisasi atau orang yang akan diaudit. Gambarlah tabel yang merinci nama, kode, status operasional, dan modifikasi sebelumnya yang dilakukan pada sistem. Jadikan referensi untuk ikhtisar ini sebagai titik referensi untuk sisa dokumen.
Daftar referensi yang Anda gunakan untuk mempersiapkan rencana audit forensik. Contoh referensi termasuk dokumen yang dikembangkan sebelumnya terkait dengan kasus yang dimaksud. Juga cantumkan dan jelaskan arti akronim dan singkatan yang Anda gunakan dalam dokumen rencana.
Buat daftar kontak organisasi yang mungkin diperlukan oleh pengguna dokumen untuk tujuan informasi dan pemecahan masalah. Berikan detail tentang jenis kontak, nama kontak, departemen, nomor telepon, dan alamat email. Sertakan daftar organisasi yang memerlukan koordinasi selama kasus tersebut dan signifikansi spesifik masing-masing organisasi. Sertakan jadwal untuk kegiatan koordinasi.
Kiat
-
Pertimbangkan mengadopsi cara terbaik untuk mengumpulkan bukti, seperti penggunaan teknik audit berbantuan komputer yang sangat umum dalam penyelidikan penipuan.
Peringatan
Mempersiapkan rencana audit forensik dengan pikiran yang independen dan obyektif karena setiap pertimbangan subjektif dapat merusak pelaksanaan obyektif dari proses audit.