Pada tahun 1992, Komite Raja Tata Kelola Perusahaan dibentuk di Afrika Selatan dengan maksud menetapkan rekomendasi untuk standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan dengan perspektif Afrika Selatan. Komite menerbitkan laporan pertamanya pada tahun 1994 yang menetapkan standar yang direkomendasikan untuk dewan direksi perusahaan terbuka tertentu. Pada tahun 2002, laporan Raja kedua diterbitkan yang memperbarui Kode Praktik dan Perilaku Perusahaan. Laporan King kedua juga mencantumkan tujuh karakteristik tata kelola perusahaan yang baik.
Disiplin
Disiplin dalam tata kelola perusahaan berarti bahwa manajemen senior harus sadar dan berkomitmen untuk mematuhi perilaku yang secara universal diakui sebagai benar dan tepat.
Transparansi
Transparansi adalah ukuran betapa mudahnya bagi orang luar untuk mengetahui dan menganalisis fundamental keuangan dan non-keuangan perusahaan. Perusahaan harus menyediakan informasi ini dalam siaran pers yang tepat waktu dan akurat untuk memberikan gambaran kepada orang luar tentang apa yang terjadi di dalam perusahaan.
Kemerdekaan
Untuk tata kelola perusahaan yang baik, adalah penting bahwa semua keputusan dibuat secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya dari pemegang saham besar atau kepala eksekutif yang sombong. Hal ini membutuhkan mekanisme yang berlaku seperti memiliki dewan direksi yang beragam dan auditor eksternal untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Akuntabilitas
Orang-orang yang membuat keputusan di perusahaan harus bertanggung jawab atas keputusan dan mekanisme mereka harus ada untuk memungkinkan akuntabilitas yang efektif. Di perusahaan publik, investor meminta individu yang menjalankan perusahaan bertanggung jawab atas tindakan mereka dengan melakukan penyelidikan rutin untuk menilai tindakan dewan.
Tanggung jawab
Dalam sebuah perusahaan, tanggung jawab manajerial berarti bahwa manajemen bertanggung jawab atas perilaku mereka dan memiliki sarana untuk menghukum kesalahan manajemen. Ini juga berarti menempatkan sistem yang menempatkan perusahaan di jalan yang benar ketika ada yang salah.
Keadilan
Perusahaan harus adil dan seimbang dan memperhitungkan kepentingan semua pemangku kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, hak masing-masing kelompok pemangku kepentingan harus diakui dan dihormati.
Tanggung jawab sosial
Perusahaan yang dikelola dengan baik juga harus beretika dan bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan dan hak asasi manusia. Dengan demikian, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial tidak akan eksploitatif dan tidak diskriminatif.