Polis asuransi adalah polis yang dibuat klaim atau polis kejadian. Polis yang dibuat berdasarkan klaim mensyaratkan klaim dibuat terhadap tertanggung dan dilaporkan kepada penanggung selama periode polis. Kebijakan Occurrence mensyaratkan terjadinya klaim selama periode kebijakan tetapi tidak memiliki batasan kapan klaim tersebut harus disampaikan kepada kebijakan tersebut. Cakupan tertentu, seperti kewajiban profesional, umumnya ditulis sebagai kebijakan yang dibuat klaim sedangkan kebijakan kewajiban umum standar dapat dibuat atau terjadi.
Statuta Batasan
Setiap negara menetapkan batasan waktu tertentu yang dikenal sebagai undang-undang pembatasan kapan jenis klaim dilakukan terhadap pihak lain. Setelah undang-undang pembatasan telah berakhir, tidak ada klaim baru dapat diajukan. Misalnya, jika undang-undang pembatasan klaim cedera tubuh akibat kecelakaan mobil adalah satu tahun, pihak yang terluka harus menyelesaikan klaimnya dalam waktu satu tahun sejak tanggal kecelakaan atau klaim dilarang.
Tanggal Buatan Klaim
Kebijakan yang dibuat berdasarkan klaim mensyaratkan bahwa semua klaim yang dipertimbangkan untuk pertanggungan harus dibuat terhadap tertanggung dan dilaporkan kepada penanggung selama periode polis. Karena undang-undang pembatasan memberikan periode waktu yang panjang untuk mengajukan klaim, tertanggung yang tidak memperbarui polisnya tidak akan memiliki pertanggungan untuk kerugian yang terjadi selama periode polis tetapi tidak dilaporkan sampai setelah berakhirnya polis.
Tanggal retroaktif
Batasan tanggal kedua pada kebijakan klaim dibuat dikenal sebagai tanggal retroaktif yang merupakan periode sebelumnya di mana klaim mungkin terjadi tetapi baru sekarang disajikan ke kebijakan. Karena perpanjangan undang-undang pembatasan klaim tertentu yang diperpanjang bertahun-tahun, klaim dapat diajukan terhadap pihak lain selama beberapa dekade setelah insiden awal. Untuk menghilangkan pertanggungan atas kerugian sebelumnya, klaim yang terjadi sebelum tanggal retroaktif yang disebutkan tidak ditanggung meskipun hanya diketahui selama periode kebijakan.
Perpanjangan Periode Pelaporan
Jika tertanggung meruntuhkan proyek atau bisnis yang sebelumnya diasuransikan oleh polis yang dibuat klaim, ia dapat memperoleh periode pelaporan yang diperpanjang atas kebijakan terakhir yang dibuat klaimnya alih-alih memperbaruinya setiap tahun. Perpanjangan periode pelaporan memungkinkan tertanggung untuk mengajukan klaim yang terjadi selama periode operasi tetapi tidak dilaporkan sampai setelah berakhirnya kebijakan yang dibuat oleh klaim.
Kebijakan Kejadian
Kebijakan tentang kejadian berbeda dari kebijakan yang dibuat oleh klaim karena hanya mensyaratkan insiden yang menimbulkan klaim terjadi selama periode kebijakan. Dengan undang-undang pembatasan yang memperbolehkan klaim untuk diajukan bertahun-tahun setelah kejadian, kebijakan kejadian mempertahankan nilai pertanggungan mereka untuk tertanggung bertahun-tahun di masa depan bahkan setelah tanggal kedaluwarsa kebijakan.