Banyak bisnis non-restoran menjual kopi untuk memikat pelanggan atau membuat mereka merasa lebih nyaman. Jika Anda membatasi operasi Anda untuk kopi panas atau biji kopi yang tidak siap, Anda biasanya tidak memerlukan sertifikat layanan makanan untuk perusahaan Anda atau izin food handler untuk server Anda. Jika Anda berencana untuk menjual kopi es atau menyiapkan minuman panas menggunakan susu segar, Anda akan memerlukan sertifikasi. Aturan umum adalah bahwa Anda memerlukan sertifikasi jika Anda menggunakan lemari es dan menangani apa pun yang mudah rusak dan tidak dikemas, atau jika Anda melayani orang dengan hidangan yang dapat digunakan kembali.
Kopi Panas dan Biji Kopi Panggang
Jika Anda berencana untuk menjual kopi panas yang baru diseduh yang disajikan dalam sanitasi, gelas sekali pakai sekali pakai, dan jika Anda hanya menyediakan gula dan krim dalam paket melayani tunggal, maka di banyak yurisdiksi Anda dapat melakukannya tanpa memperoleh sertifikat layanan makanan dan tanpa membutuhkan server Anda untuk mendapatkan izin food handler. Demikian juga, di sebagian besar yurisdiksi Anda dapat menjual biji kopi panggang - tanah atau utuh - tanpa mendapatkan sertifikat dan izin biasa. Alasan untuk pengecualian ini adalah bahwa kopi panas diseduh disajikan dalam gelas sekali pakai menyajikan risiko kesehatan masyarakat minimal karena suhu kopi dan kurangnya penanganan diperpanjang oleh Anda atau staf Anda, sementara biji kopi sendiri tidak dianggap siap untuk -makan dan pada akhirnya akan dipanaskan oleh pelanggan untuk mensterilkan suhu. Namun, aturan ini bervariasi di tingkat negara bagian dan lokal, jadi sangat penting bagi Anda untuk memeriksa dengan kantor kesehatan kabupaten Anda sebelum melanjutkan.