Dua aspek dari Keselamatan dan Kesehatan Act of 1970 menempatkan tanggung jawab untuk keselamatan pekerja di tangan semua pengusaha: standar, atau peraturan, yang dikeluarkan oleh Keselamatan dan Kesehatan Administrasi dan General Duty Clause, atau GDC. Ketika tidak ada standar untuk situasi yang berhubungan dengan keselamatan, Bagian 5 (1) (a) undang-undang ini, Klausul Tugas Umum, berlaku sebagai peraturan selimut.
Peran GDC
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Act meninggalkan mengidentifikasi dan menangani bahaya kesehatan dan keselamatan kerja untuk OSHA. Agensi melakukan ini melalui standarnya.
Standar OSHA menguraikan tindakan spesifik yang harus dilakukan pengusaha dengan pertanian, konstruksi, dan operasi maritim untuk melindungi pekerja mereka. Ini juga memiliki standar industri umum yang berlaku untuk semua bisnis.
Terlepas dari banyaknya peraturan yang berisi standar-standar ini, beberapa situasi yang menimbulkan risiko kematian, cedera, atau sakit bagi pekerja tidak memiliki standar untuk diikuti pengusaha. Undang-undang mempertimbangkan kemungkinan ini melalui Klausul Tugas Umum, yang mewajibkan pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja tanpa bahaya yang diakui yang "menyebabkan atau kemungkinan menyebabkan kematian atau kerusakan fisik yang serius" kepada karyawan.
Menerapkan Klausul
Pekerja yang prihatin yang tidak dapat mengutip standar tertentu ketika melaporkan situasi berbahaya kepada majikan mereka dapat merujuk pada Klausul Tugas Umum. Misalnya, pekerjaan yang melibatkan pengangkatan overhead berulang dapat menyebabkan masalah punggung, namun OSHA tidak memiliki standar untuk memandu pemberi kerja tentang prosedur yang harus mereka laksanakan atau peralatan yang harus digunakan karyawan untuk mencegah cedera punggung. OSHA telah mengutip pengusaha di bawah Klausul Tugas Umum untuk mengizinkan "pengangkatan berulang di atas ketinggian bahu," menurut Asosiasi Pedagang Besar Otomotif New England.
Inspektur OSHA hanya dapat mengeluarkan pelanggaran Klausul Tugas Umum jika bahaya memenuhi beberapa standar - jika:
- ada
- Di kenali
- cenderung menyebabkan kematian atau bahaya serius, dan
- bisa diperbaiki.
Agensi mendefinisikan bahaya sebagai "kondisi atau praktik tempat kerja yang menghadirkan potensi bahaya." Ini dianggap sebagai bahaya untuk diakui jika industri pengusaha mengakuinya, klaim kompensasi pekerja menunjukkan bahwa pengusaha harus menyadarinya atau akal sehat menerimanya sebagai berpotensi berbahaya.
Menurut Manual Operasi Lapangan OSHA, Pelanggaran Klausula Tugas Umum juga harus melibatkan bahaya yang dapat menyebabkan bahaya serius, termasuk cedera seperti gegar otak, luka bakar dan gangguan muskuloskeletal atau penyakit seperti kanker, keracunan, atau kerusakan mata. Akhirnya, harus ada solusi yang diketahui untuk menghilangkan, memperbaiki atau mengurangi bahaya.