Apa Persyaratan Pelaporan untuk Rilis Refrigeran?

Daftar Isi:

Anonim

Persyaratan udara bersih Badan Perlindungan Lingkungan A.S. mengharuskan bisnis dan individu untuk melapor ke otoritas yang sesuai jika ada pelepasan pendingin di luar tingkat keamanan tertentu. Refrigeran seperti klorofluorokarbon (CFC) dan hidroklorofluorokarbon (HCFC) dapat menguras ozon di atmosfer; inilah mengapa pemerintah khawatir tentang pembebasan mereka ke udara.

Rilis CFC dan HCFC

Ada persyaratan bagi pemerintah, otoritas lokal dan fasilitas untuk melaporkan bahan kimia berbahaya dan beracun. Jika salah satu dari entitas ini secara tidak sengaja melepaskan pendingin CFC atau HCFC, mereka harus membuat laporan berdasarkan Perencanaan Darurat dan Undang-Undang Hak-Tahu-Masyarakat (EPCRA). Dalam kasus peralatan "pendingin kenyamanan" dengan muatan refrigeran lebih dari 50 lbs, tingkat pemicunya adalah kebocoran 15 persen atau lebih. Untuk pendinginan komersial dan pendingin industri dengan muatan pendingin lebih dari 50 lbs., Tingkat kebocoran pemicu diatur pada 35 persen. EPCRA memberikan informasi kepada publik tentang penggunaan bahan kimia di fasilitas dan tentang pelepasannya ke lingkungan.

Rilis Amonia

Jika amonia dilepaskan ke udara, laporan harus dibuat kepada Komisi Tanggap Darurat Negara yang tepat serta kepada Komite Perencanaan Darurat Lokal. Laporan juga harus dibuat ke National Response Center, sebuah agen federal. Tingkat pemicu yang sama untuk rilis CFC dan HCFC juga berlaku untuk rilis refrigeran amonia.

Perbaikan Kebocoran Refrigerant

Selain persyaratan pelaporan, pemerintah juga telah menetapkan persyaratan yang berkaitan dengan perbaikan peralatan yang bocor. Jika selama periode 12 bulan, suatu alat bocor zat pendingin melebihi tingkat pemicu, Anda harus mengambil tindakan untuk memperbaikinya. Secara umum, Anda perlu melakukan perbaikan yang sesuai untuk alat dalam waktu 30 hari setelah mengetahui tentang kebocoran. Atau, buat rencana untuk memperbaiki atau menarik alat dalam waktu 30 hari, dan menindaklanjuti rencana tersebut dalam waktu setahun dari tanggal rencana.