Jenis Diskriminasi Tempat Kerja Terhadap Perempuan

Daftar Isi:

Anonim

Komisi Kesempatan Kerja Setara AS (EEOC) adalah badan pemerintah yang memberlakukan undang-undang federal yang mengatur diskriminasi di tempat kerja. Ini termasuk aspek-aspek diskriminasi seperti usia, jenis kelamin, jenis kelamin, ras, warna kulit, asal kebangsaan, kecacatan, agama atau informasi genetik. Ada beberapa jenis diskriminasi yang mungkin menjadi korban perempuan di tempat kerja. Hukum EEOC mengatur semua jenis diskriminasi dalam semua jenis situasi di tempat kerja.

Mempekerjakan dan Memecat

EEOC melarang diskriminasi terhadap perempuan dalam praktik perekrutan dan pemecatan. Contoh diskriminasi dalam praktik perekrutan adalah jika pemberi kerja mewawancarai laki-laki dan perempuan dengan kualifikasi yang sama, tetapi memilih untuk mempekerjakan laki-laki karena klien tertentu lebih nyaman bekerja dengan laki-laki. Selain itu, jika seorang majikan harus memecat beberapa karyawan untuk memotong biaya, dan memilih untuk memecat seorang wanita yang memiliki senioritas lebih besar daripada seorang pria dengan kualifikasi yang sama, ini akan menjadi contoh praktik pemecatan yang diskriminatif.

Promosi dan Klasifikasi Pekerjaan

Pengusaha juga dilarang oleh hukum untuk mendiskriminasi perempuan ketika mempromosikan karyawan atau memilih klasifikasi pekerjaan. Pengusaha tidak boleh mempromosikan satu karyawan lebih dari yang lain hanya berdasarkan gender. Hal yang sama berlaku untuk menyesuaikan kualifikasi pekerjaan. Klasifikasi pekerjaan sering berubah ketika seorang karyawan mengambil tugas tambahan dan jam tambahan. Perubahan klasifikasi pekerjaan biasanya akan membutuhkan perubahan gaji untuk mencerminkan tugas tambahan. Jika pemberi kerja dengan cepat mengubah klasifikasi pekerjaan untuk laki-laki sembari mengizinkan karyawan perempuan melakukan pekerjaan yang sama untuk tetap berada dalam klasifikasi pekerjaan yang lebih rendah, ini adalah contoh praktik ketenagakerjaan yang diskriminatif.

Manfaat dan Pembayaran

Menurut EEOC, The Equal Pay Act of 1963 (EPA) melindungi baik laki-laki maupun perempuan "yang melakukan pekerjaan yang secara substansial sama di tempat yang sama dari diskriminasi upah berdasarkan jenis kelamin." Pengusaha dilarang membayar pekerja laki-laki dengan tingkat yang lebih tinggi ketika mereka melakukan pekerjaan yang sama dengan rekan kerja wanita. Karyawan kedua gender juga berhak atas manfaat yang sama.

Diskriminasi Seksual

Bagian diskriminasi seksual Judul VII dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 secara khusus mencakup pelecehan seksual dan diskriminasi berbasis kehamilan. Pelecehan seksual mencakup baik kemajuan seksual langsung maupun tidak langsung yang menciptakan lingkungan kerja yang bermusuhan bagi karyawan dari kedua jenis kelamin. Judul VII juga menyatakan bahwa "kehamilan, persalinan, dan kondisi medis terkait harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti penyakit atau kondisi sementara lainnya."